Bentuk beasiswa: Potongan USP dan UK, bisa mencapai 100% (tidak berlaku untuk Prodi Kedokteran dan Joint-Degree Program)
SYARAT:
- Kemampuan ekonomi kurang/lemah.
SYARAT ADMINISTRASI:
Mengajukan surat permohonan kepada Rektor dengan melampirkan:
- Rekomendasi dari Uskup setempat.
- Surat Kontrak Perjanjian dengan Uskup setempat yang berisikan kesanggupan yang bersangkutan untuk berkarya di daerah keuskupan setempat setelah selesai studi.
- Syarat dan ketentuan mengikuti Keuskupan masing-masing.
*Proses Penetapan: 14 hari kerja setelah pengajuan