Keuskupan

Bentuk beasiswa: Potongan USP dan UK, bisa mencapai 100% (tidak berlaku untuk Prodi Kedokteran dan Joint-Degree Program)

SYARAT:

  1. Kemampuan ekonomi kurang/lemah.

SYARAT ADMINISTRASI:

Mengajukan surat permohonan kepada Rektor dengan melampirkan:

  1. Rekomendasi dari Uskup setempat.
  2. Surat Kontrak Perjanjian dengan Uskup setempat yang berisikan kesanggupan yang bersangkutan untuk berkarya di daerah keuskupan setempat setelah selesai studi.
  3. Syarat dan ketentuan mengikuti Keuskupan masing-masing.

*Proses Penetapan: 14 hari kerja setelah pengajuan

Chat Kami